TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit melalui perluasan cakupan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Kebijakan pelonggaran ini bertujuan memberikan ruang gerak lebih bagi bank dalam mengelola pendanaan di tengah kondisi suku bunga yang tinggi dan tekanan likuiditas yang dihadapi industri.

Keputusan ini secara spesifik dilakukan dengan memperkuat kriteria surat berharga korporasi, baik yang diterbitkan maupun dimiliki oleh bank, baik dalam instrumen konvensional maupun syariah. Perluasan cakupan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang, memberikan kerangka kerja baru bagi operasional perbankan nasional.

Aturan baru tersebut menetapkan bahwa perbankan diwajibkan untuk menjaga rasio intermediasi mereka berada dalam rentang kisaran 84 persen hingga 94 persen. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan intermediasi tetap terjaga sambil memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi bank dalam mengelola sumber dana mereka.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perluasan cakupan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar terhadap sumber pendanaan sektor perbankan. Hal ini dilakukan dengan memperluas definisi dari sisi liabilities atau dana yang dihimpun oleh bank.

"Kami mendorong pemenuhan 84% sampai 94% ini adalah memperluas cakupannya dari sisi liabilities atau funding, kami memperluas cakupannya tidak hanya dana pihak ketiga yang tradisional seperti giro, tabungan, deposito, tapi juga penerbitan sekuritas surat berharga, baik konvensional maupun syariah," jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Regulator menilai bahwa penyesuaian kebijakan ini sangat krusial untuk memperkuat kemampuan industri perbankan dalam menjaga stabilitas intermediasi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan pengetatan likuiditas yang sedang dihadapi oleh industri perbankan saat ini.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyambut baik kebijakan tersebut dan meyakini bahwa pelonggaran ketentuan RIM ini memiliki potensi besar untuk memacu pertumbuhan penyaluran kredit secara menyeluruh di Indonesia.

"Perluasan kriteria aset dan liabilitas yang diperhitungkan dalam RIM memberikan ruang bagi bank untuk mendiversifikasi asset dan liabilities yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas intermediasi oleh Bank Indonesia," ujar Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 22 Mei 2026 ini memberikan keleluasaan lebih bagi perbankan agar tidak hanya bergantung pada sumber dana kredit konvensional semata. Meskipun demikian, Adhika Vista mengingatkan bahwa faktor eksternal seperti permintaan pasar dan kondisi perekonomian riil tetap memegang peranan penting dalam menentukan laju pertumbuhan kredit.