TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan daya tarik pasar keuangan domestik bagi investor asing melalui pemberian insentif khusus. Langkah ini bertujuan untuk mengompensasi kewajiban yang selama ini menjadi pertimbangan utama bagi para penanam modal dari luar negeri.

Upaya konkret yang dilakukan oleh otoritas moneter adalah memberikan stimulus berupa penurunan biaya transaksi lindung nilai atau hedging swap bagi investor asing. Penurunan insentif ini ditetapkan sebesar 10% dari tarif normal yang berlaku.

Keputusan mengenai pemberian insentif ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam sebuah keterangan pers resmi yang dirilis pada hari Selasa, 9 Juni 2026. Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong masuknya modal asing.

Perry Warjiyo menjelaskan mekanisme fasilitas yang telah disediakan oleh Bank Indonesia selama ini terkait dengan investasi asing yang masuk melalui perbankan domestik. Fasilitas swap lindung nilai tersebut kemudian diteruskan oleh bank-bank di Indonesia kepada Bank Indonesia.

"Pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam siaran pers, Selasa (9/6/2026).

Sementara itu, Gubernur BI menegaskan bahwa penentuan tingkat swap reguler tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan insentif bersifat spesifik untuk menarik dana asing.

Keputusan stimulus ini diambil bersamaan dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia yang juga dilaksanakan pada hari yang sama, 9 Juni 2026. RDG tersebut mengambil keputusan penting terkait suku bunga acuan.

Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps), sehingga suku bunga acuan tersebut kini berada di level 5,50%. Kenaikan suku bunga ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas makroekonomi.

Selain BI-Rate, RDG juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50%. Keputusan ini sejalan dengan kenaikan suku bunga Lending Facility yang juga dinaikkan sebesar 25 bps menjadi 6,25%.