TREN.BISNISMARKET.COM - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela (VTO) terhadap saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk mewujudkan status perusahaan tertutup atau "go private".
Proses ini juga akan berujung pada penghapusan pencatatan saham SUPR dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau "delisting". Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan para pemegang saham independen yang telah diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada 20 Mei 2026.
Saat ini, Protelindo telah menguasai mayoritas saham SUPR. Kepemilikan langsung Protelindo mencapai 1.107.187.889 lembar saham, yang setara dengan 97,33% dari total saham SUPR.
Selain itu, PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), yang merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh Protelindo, juga memiliki 29.411.765 lembar saham SUPR. Jumlah ini merepresentasikan 2,58% dari seluruh saham yang beredar.
"Dengan demikian, jumlah kepemilikan saham Protelindo dalam SUPR baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebesar 1.136.599.654 saham, yang mewakili 99,91% dari jumlah seluruh saham SUPR," demikian pernyataan manajemen Protelindo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 24 Juli 2026.
Rencana ke depan adalah Protelindo akan menguasai seluruh saham SUPR, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebanyak 1.137.579.698 lembar saham. Jumlah ini akan mencakup 100,00% dari total saham perusahaan sasaran.
Dalam menentukan harga penawaran, formula harga minimum mempertimbangkan rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI. Berdasarkan perhitungan tersebut, rata-rata harga minimum yang ditetapkan adalah Rp42.295 per saham, sehingga harga penawaran Rp45.000 per saham telah memenuhi dan bahkan melebihi batas minimum yang disyaratkan.
Periode pelaksanaan VTO ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari bursa, dimulai pada 24 Juli 2026 dan akan berakhir pada 24 Agustus 2026. Penawaran ini dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Para pemegang saham publik yang berminat untuk mengikuti VTO ini diwajibkan untuk melengkapi dan menyerahkan Formulir Pemindahan Transaksi Saham (FPTS) kepada Biro Administrasi Efek sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Semua transaksi jual beli saham akan dilaksanakan melalui mekanisme crossing di Bursa Efek Indonesia, dengan penyelesaian mengacu pada ketentuan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).