TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan baru terkait transaksi valuta asing, yaitu pemangkasan batas pembelian dolar Amerika Serikat (AS) secara tunai tanpa menyertakan dokumen pendukung (underlying). Batas baru ini ditetapkan sebesar US$10.000 per pelaku transaksi setiap bulan, yang akan mulai efektif berlaku pada 1 Juli 2026.
Keputusan ini merupakan pengetatan lebih lanjut setelah sebelumnya BI telah menurunkan ambang batas (threshold) pembelian dolar tunai dari angka yang lebih tinggi menjadi US$25.000 per orang per bulan. Penyesuaian ini sejalan dengan upaya penguatan fundamental pasar keuangan domestik.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku mengenai transaksi valuta asing di Indonesia. Hal ini ditekankan oleh Bank Sentral sebagai bagian dari penegakan tata kelola yang baik dalam sektor keuangan.
Deputi Gubernur BI, Destry Damayanti, menjelaskan alasan utama di balik pengetatan batas pembelian dolar tunai tersebut saat konferensi pers di Jakarta. Menurutnya, transaksi di atas batas yang ditentukan harus disertai dengan bukti kebutuhan yang jelas dan sah.
"Kami lakukan untuk menegakkan tata kelola aturan yang ada. Pembelian dolar, khususnya di atas US$10.000 harus ada underlying," kata Deputi Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Penurunan ambang batas ini juga bertujuan signifikan untuk memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Dengan PUVA yang lebih maju dan efisien, diharapkan efektivitas kebijakan moneter akan meningkat, termasuk dalam upaya stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Selain itu, BI berharap langkah ini dapat meningkatkan daya tarik investasi asing ke dalam negeri. Pasar valas yang lebih terkelola dengan baik dianggap menciptakan lingkungan yang lebih pruden dan menarik bagi investor internasional.
Destry Damayanti menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan terhadap implementasi aturan ini di lingkungan perbankan. Pihaknya akan memastikan bahwa bank-bank mematuhi ketentuan baru terkait verifikasi dokumen pendukung transaksi mata uang asing.
"Underlying tidak bisa digunakan berkali-kali. ini yang Kami lakukan, melakukan pengawasan langsung ke bank. Kepada bank yang masih tata kelola belum baik kita peringatkan. Karena ini berlaku di semua negara," jelasnya.