TREN.BISNISMARKET.COM - Riwayat kredit yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dulu dikenal sebagai BI Checking, memegang peranan krusial dalam upaya mendapatkan persetujuan pembiayaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Penilaian ini menjadi salah satu faktor penentu utama.
Semakin buruk catatan kredit seseorang, semakin kecil kemungkinan pengajuan pinjamannya disetujui. Penting untuk dicatat bahwa data pinjaman dari platform pinjaman online (P2P Lending) kini juga tercatat di SLIK OJK, sehingga riwayat pembayaran pinjaman daring pun turut memengaruhi skor kredit.
Sebelumnya, Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) pernah mengungkapkan bahwa sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami penolakan. Salah satu penyebab dominan dari penolakan tersebut adalah adanya tunggakan pembayaran pada layanan pinjaman online.
Lebih dari sekadar memengaruhi akses terhadap produk pembiayaan, catatan kredit di SLIK OJK ternyata juga dapat menjadi hambatan bagi para pencari kerja. OJK sendiri sempat menyoroti adanya individu yang gagal dalam proses rekrutmen karena terkendala riwayat kredit yang buruk.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembaruan data dalam SLIK dapat dilakukan. Hal ini dimungkinkan apabila peminjam telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memantau status SLIK mereka secara mandiri. Oleh karena itu, calon debitur sangat disarankan untuk mengetahui terlebih dahulu kondisi riwayat kredit mereka sebelum mengajukan permohonan pinjaman baru.
Menurut laman Pegadaian, skor SLIK OJK dikategorikan menjadi lima tingkatan. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit yang paling baik, sementara skor 5 mengindikasikan kondisi kredit macet.
Umumnya, hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit ke bank tanpa menghadapi kendala berarti. Nasabah yang memiliki skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan upaya perbaikan catatan kredit mereka terlebih dahulu.
Untuk mengetahui secara pasti skor kredit yang dimiliki, masyarakat dapat mengakses layanan resmi iDebKu melalui situs idebku.ojk.go.id.