TREN.BISNISMARKET.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh perusahaan tercatat untuk segera meninjau ulang struktur kepemilikan mereka secara komprehensif. Langkah ini ditekankan guna memastikan pengungkapan mengenai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) dilakukan dengan sangat jelas dan terintegrasi dalam praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S Manullang, menyampaikan bahwa dorongan transparansi ini memiliki tujuan utama untuk memperkuat kepercayaan investor di pasar modal. Peningkatan keterbukaan ini dianggap sebagai elemen krusial dalam menjaga integritas dan reputasi pasar Indonesia.
Menurut pandangan BEI, pengungkapan UBO bukan sekadar kewajiban regulasi yang harus dipenuhi oleh emiten. Hal ini dipandang sebagai wujud nyata komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang baik, integritas bisnis, dan keterbukaan informasi kepada publik dan investor.
Kristian S Manullang menekankan perubahan paradigma dalam pandangan investor saat ini. "Transparansi dan kejelasan dalam struktur kepemilikan kini menjadi elemen penting bagi investor. Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi," ujarnya saat menghadiri acara Strengthening Market Integrity di gedung BEI Jakarta pada Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan UBO ini juga disebut sejalan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal yang sedang digalakkan oleh otoritas. Reformasi tersebut mencakup aspek vital seperti peningkatan likuiditas, penguatan transparansi, tata kelola, serta penegakan aturan dan sinergi antarlembaga.
Melalui peningkatan transparansi kepemilikan ini, BEI optimis dapat membangun fondasi pasar yang lebih kokoh dan terpercaya. "Melalui peningkatan transparansi kepemilikan, kita sedang membangun fondasi pasar yang lebih terpercaya dan juga lebih tangguh," sebut Kristian.
Saat ini, perusahaan tercatat diwajibkan untuk melaporkan informasi detail mengenai pemegang saham, afiliasi dari pengendali, pemilik manfaat, serta kepemilikan saham sebesar lima persen atau lebih. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) telah menurunkan ambang batas publikasi pemegang saham hingga satu persen.
Penurunan ambang batas publikasi tersebut bertujuan memberikan pandangan yang jauh lebih baik kepada regulator dan publik mengenai struktur kepemilikan perusahaan serta hubungan dengan pihak-pihak terkait. "Langkah ini akan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia," ucap Kristian lebih lanjut.
Regulator dan seluruh pemangku kepentingan pasar modal diagendakan akan terus berkolaborasi erat untuk memastikan bahwa setiap kebijakan implementasi transparansi ini berjalan secara efektif di lapangan. Kristian menambahkan, "Melalui reformasi yang kolaboratif, kita dapat memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor serta mendorong daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global," tutupnya.