TREN.BISNISMARKET.COM - Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan kebijakan baru terkait transaksi mata uang asing di dalam negeri, yaitu penurunan ambang batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung atau underlying. Batas maksimal pembelian yang sebelumnya ditetapkan sebesar US$ 25.000 per individu per bulan kini diperketat menjadi hanya US$ 10.000 per orang per bulan.

Kebijakan pengetatan ini merupakan langkah strategis yang akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2026. Setelah tanggal tersebut, setiap transaksi pembelian valas tunai yang melampaui ambang batas US$ 10.000 wajib disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung yang relevan.

Pengumuman resmi ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, setelah agenda Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian integral dari upaya BI dalam melakukan pengaturan yang lebih komprehensif terhadap lalu lintas transaksi mata uang asing domestik.

Gubernur Perry Warjiyo menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memperkuat kerangka kerja Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA). Tujuannya adalah membuat pasar tersebut lebih maju, efisien, dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

"Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valuta asing terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi US$10.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ucap Perry saat konferensi pers RDG BI secara daring, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Perry juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa. Selain itu, terjadi juga penyesuaian pada ambang batas kewajiban dukungan pendukung untuk transfer dana ke luar negeri dalam valas.

Ambang batas kewajiban dukungan pendukung untuk transfer dana ke luar negeri juga disesuaikan, yaitu dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu. Penyesuaian ganda ini menunjukkan fokus BI pada peningkatan transparansi dan kehati-hatian dalam transaksi valas.

Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono, memberikan proyeksi mengenai dampak dari kebijakan ambang batas yang baru ini. Menurutnya, penurunan batas pembelian tunai ini akan mendorong peningkatan transaksi valas yang disertai dengan dokumen pendukung (underlying).

"Tahapan yang baru kami proyeksikan bahwa dengan penurunan dengan US$10.000 efektif 1 Juli, meningkatkan transaksi underlying 98,1% dari total transaksi valas," imbuh Thomas dalam konferensi pers.