TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menyampaikan sejumlah dinamika dan tantangan signifikan yang dihadapi dalam mengawal implementasi program prioritas pemerintah, terutama terkait potensi hilangnya penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan temuan ini kepada para pemangku kepentingan utama dalam program prioritas pemerintah. Acara penyampaian ini berlangsung dalam Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) pada hari Kamis, 18 Juni 2026.

Beberapa program prioritas, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), diidentifikasi sebagai sumber potensi kerugian penerimaan negara. Khususnya pada program MBG, Bimo menyoroti risiko hilangnya pendapatan negara akibat permohonan status bebas pajak atas dana yang disalurkan untuk program tersebut.

Dikutip dari Bisnis.com, Bimo menjelaskan bahwa kerancuan kebijakan berasal dari penetapan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat menjabat. Kebijakan tersebut mengklasifikasikan dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada dapur-dapur pengelola atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai dana bantuan atau hibah.

"Ada surat edaran dari Kepala BGN yang lama, yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal, untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya dilakukan berdasarkan dengan undang-undang. Tetapi kami pahami dan kami sedang akan selesaikan ini bersama," terang Bimo saat acara tersebut melalui siaran YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak, dikutip Jumat (19/6/2026).

Menurut ketentuan perpajakan, dana yang dikategorikan sebagai hibah atau bantuan seharusnya tidak menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, SPPG atau Dapur MBG yang menerima insentif operasional harian tersebut dijalankan oleh badan usaha, yang seharusnya tunduk pada kewajiban perpajakan.

Pemerintah saat ini sedang berupaya memperbaiki tata kelola MBG, terutama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru menggantikan Dadan.

Selain isu MBG, DJP juga mengidentifikasi potensi kerugian dari program KDMP, yang berfokus pada Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Potensi hilangnya penerimaan negara di sini muncul jika realisasi belanja bahan bangunan melebihi anggaran yang ditetapkan.

"Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," lanjut Dirjen Pajak lulusan Taruna Nusantara tersebut.