TREN.BISNISMARKET.COM - Kepemilikan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif menjadi prasyarat utama bagi masyarakat untuk mengakses layanan pengobatan tanpa hambatan biaya. Namun, kendala ekonomi seringkali membuat peserta mandiri terlambat membayar iuran rutin, yang berujung pada penonaktifan status kepesertaan.
Masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran kini tidak perlu lagi cemas mengenai akumulasi bunga atau denda administrasi harian atas tunggakan iuran bulanan. BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa sistem mereka tidak menerapkan pungutan bunga atas keterlambatan pembayaran rutin.
Dampak utama dari menunggaknya iuran adalah penonaktifan sementara layanan kesehatan, yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah jatuh tempo. Status kepesertaan peserta akan kembali aktif setelah seluruh kewajiban tunggakan iuran tersebut diselesaikan.
Perhitungan maksimal durasi tunggakan yang dapat dilunasi melalui pelunasan langsung dibatasi paling banyak untuk masa 24 bulan. Meskipun denda bunga tidak dikenakan, sanksi finansial tetap berlaku khusus bagi peserta yang memerlukan layanan rawat inap.
Sanksi denda layanan ini diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Denda tersebut hanya akan dikenakan jika peserta menerima pelayanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.
"Besaran denda ditetapkan senilai 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikali jumlah bulan tertunggak," sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jumlah bulan tunggakan yang masuk hitungan maksimal adalah 12 bulan, dengan batas nominal denda tertinggi ditetapkan sebesar Rp 30.000.000.
Aturan denda layanan ini tidak berlaku bagi peserta dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun kelompok masyarakat yang tergolong tidak mampu. Selain itu, peserta yang hanya mengakses layanan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah melunasi tunggakan juga dibebaskan dari denda 5% tersebut.
Untuk meringankan beban peserta mandiri dengan tunggakan menumpuk, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB. Inovasi digital ini dirancang untuk memfasilitasi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) agar dapat mencicil kewajiban mereka.
Melalui Program REHAB, peserta dapat menentukan sendiri jangka waktu pelunasan sesuai dengan kapasitas finansial masing-masing tanpa harus melunasi seluruh tunggakan secara sekaligus. Proses pendaftaran program cicilan ini dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.