TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaktertiban dalam pelaksanaan penagihan aktif piutang perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Temuan ini mencakup penagihan terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencarian (DSPC).

Permasalahan ini merupakan satu dari empat temuan BPK terkait pemeriksaan atas tindakan penagihan perpajakan dan penatausahaan barang sitaan di lingkungan Kemenkeu. Total piutang perpajakan pada 2025 tercatat sebesar Rp116,7 triliun di DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tren peningkatan saldo piutang perpajakan di DJP teramati selama tiga tahun terakhir. Pada 2025, saldo akhir piutang DJP mencapai Rp83,6 triliun, naik sebesar Rp8,3 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp75,3 triliun.

Dari total piutang perpajakan tahun lalu, BPK mencatat adanya piutang daluwarsa senilai Rp5 triliun. Sebesar Rp1,9 triliun dari jumlah tersebut telah dihapusbukukan, sementara sisanya yang mencapai Rp3,2 triliun belum dihapusbukukan.

"Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan," demikian disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025.

DJP sebenarnya telah melakukan berbagai upaya penagihan aktif ketika wajib pajak tidak melunasi kewajibannya setelah melewati jatuh tempo. Upaya ini umumnya dimulai satu bulan setelah ketetapan pengadilan pajak berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tindakan penagihan aktif tersebut meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan barang, hingga pelelangan barang sitaan, bahkan penyanderaan. Pada 2025, DJP juga telah mengotomatisasi penerbitan surat teguran melalui Coretax, yang dikirim melalui email dan dashboard wajib pajak.

Namun, BPK menemukan bahwa DJP belum secara tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Ketidaktertiban ini teridentifikasi melalui analisis uji petik pelaksanaan penagihan piutang pajak pada tahun 2025.

Ketidaktertiban yang dicatat BPK terbagi dalam tiga kategori: penagihan yang belum dilaksanakan atas ketetapan yang telah kedaluwarsa, penagihan piutang berkualitas macet, dan penagihan piutang berkualitas selain macet.