TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan delapan personel kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Penangkapan ini melibatkan dua wilayah kepolisian, di mana tujuh oknum berasal dari Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, dan satu personel lainnya berasal dari Polda Aceh.
Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, berhasil melakukan penangkapan terhadap Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.
Brigjen Eko Hadi Santoso menambahkan bahwa penangkapan tersebut juga mencakup enam anggota Polres Tangerang Selatan lainnya serta satu anggota dari Polda Aceh.
"Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," jelasnya.
Kepala Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, merinci bahwa dari delapan polisi yang ditangkap, dua di antaranya kini sedang menjalani proses hukum pidana karena diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Beliau juga menyampaikan bahwa enam personel lainnya masih dalam tahap pengajuan untuk menjalani sidang etik terkait keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"Dua dari delapan polisi yang ditangkap tengah menjalani proses pidana karena diduga menjadi pelaku pengedaran narkotika tersebut," ujar Komisaris Besar Handik Zusen.