TREN.BISNISMARKET.COM - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di Indonesia kini menjadi sorotan utama, memunculkan pertanyaan mendasar tentang siapa pihak yang akan diuntungkan dari regulasi baru ini. Meskipun bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi, muncul kekhawatiran mengenai potensi sentralisasi kekuasaan ekonomi yang terlalu besar melalui penerapan skema ekspor tunggal.

RUU Komoditas Strategis dirancang sebagai payung hukum komprehensif untuk mengatur tata kelola komoditas unggulan nasional, mulai dari proses hulu hingga hilir. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan bahwa regulasi ini esensial untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan nilai tambah sumber daya alam Indonesia di kancah perdagangan global.

Landasan filosofis yang mendasari penyusunan RUU ini bersumber dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara memegang hak berdaulat penuh atas pengelolaan sumber daya alam strategis. Selain itu, regulasi ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan domestik, meningkatkan perolehan devisa negara, serta melindungi komoditas nasional dari praktik perdagangan yang merugikan kepentingan bangsa.

Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, tim penyusun RUU mengajukan dua alternatif tata kelola utama. Alternatif pertama mengusulkan pembentukan Badan Komoditas Strategis yang akan bertanggung jawab menetapkan kriteria, melakukan pengawasan, dan menjadi penghubung antara bursa komoditas dan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Sementara itu, alternatif kedua memilih untuk tidak membentuk lembaga baru, dengan mempertahankan Danantara sebagai pintu tunggal ekspor komoditas strategis, sejalan dengan kebijakan moratorium pembentukan lembaga pemerintah baru. Kedua skema ini sama-sama menempatkan bursa komoditas sebagai instrumen krusial dalam penentuan harga komoditas strategis nasional.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mempertanyakan urgensi substantif RUU ini, mengingat pemerintah telah lebih dulu mengimplementasikan sebagian konsep melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

"Pemerintah sudah lebih dahulu membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 dan menugaskannya sebagai saluran ekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, CPO, dan paduan nikel," ungkap Yusuf kepada Bisnis pada Jumat (19/6/2026).

Yusuf menilai secara ideal, pembentukan kelembagaan seharusnya didahului oleh landasan hukum yang kuat dalam bentuk undang-undang, sehingga urgensi politik RUU ini perlu diuji lebih jauh dari sisi substansinya. Dilansir dari Bisnis.com, ia juga menyoroti bahwa persoalan seperti under-invoicing dan kebocoran devisa lebih merupakan masalah tata kelola dan penegakan hukum yang sudah ada, bukan semata-mata karena ketiadaan undang-undang baru.

Mengenai klaim peningkatan daya saing melalui sentralisasi ekspor, Yusuf berargumen bahwa hal tersebut tidak otomatis terjadi, karena daya saing sesungguhnya lahir dari efisiensi logistik, kepastian regulasi, serta peningkatan produktivitas industri. "Daya saing biasanya lahir dari efisiensi logistik, kepastian regulasi, produktivitas industri, dan pengolahan komoditas menjadi produk bernilai tambah yang lebih tinggi," ujarnya.