TREN.BISNISMARKET.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali telah mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik bagi 295 wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Total tunggakan pajak dari ratusan wajib pajak tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp76,2 miliar per Juni 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Pekan Penagihan Serentak, sebuah strategi penagihan aktif tahap lanjut yang digalakkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kanwil DJP Bali. Upaya ini dilakukan sebagai respons terhadap wajib pajak yang tidak merespons berbagai pendekatan persuasif.
Pendekatan persuasif yang telah dilayangkan meliputi Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa. Langkah pemblokiran aset keuangan dan penonaktifan sertifikat elektronik diambil bagi wajib pajak yang tetap belum melunasi utang pajaknya meskipun telah diberikan berbagai kesempatan.
Dengan adanya pemblokiran aset keuangan, dana yang tersimpan di rekening wajib pajak tidak dapat dicairkan maupun dialihkan. Akses dana tersebut baru akan dipulihkan setelah seluruh kewajiban pajak, termasuk biaya penagihan, dilunasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain pemblokiran rekening, Kanwil DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini berdampak pada ketidakmampuan PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak, sehingga proses administrasi bisnis terkait perpajakan menjadi terhenti sementara.
Pemulihan akses sertifikat elektronik ini dapat segera dilakukan setelah wajib pajak menyelesaikan seluruh tunggakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen DJP untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai cara persuasif dan pemberian kesempatan tidak mendapatkan respons yang kooperatif dari para penunggak pajak. "DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak. Sehingga mereka yang tidak memenuhi kewajibannya tetap dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Darmawan dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Darmawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan rangkaian penagihan aktif secara serentak. Rangkaian penagihan ini mencakup tindakan penyitaan aset dan pemindahbukuan, bahkan dapat berlanjut hingga pelaksanaan lelang aset jika kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi.
"Seluruh tindakan penagihan akan terus dilakukan sampai utang pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak dilunasi," tegas Darmawan, menekankan konsistensi DJP dalam menindaklanjuti tunggakan pajak.