TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja menyelesaikan pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada bulan ini. Pengesahan ini membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama pada penguatan tugas Bank Indonesia (BI) serta penegasan bagaimana DPR akan melakukan evaluasi terhadap kinerja bank sentral tersebut.
Keputusan ini menyangkut perubahan pada ketentuan Pasal 7 angka 2 yang mengubah Pasal 9 dalam UU PPSK. Pasal 7 ayat pertama kini secara eksplisit menggarisbawahi tiga peran utama Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya.
Peran sentral BI yang diperkuat meliputi upaya mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.
"Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan Bank Indonesia yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja," demikian bunyi salah satu poin penting dalam revisi UU PPSK yang telah disahkan.
Selain penguatan tugas, revisi UU PPSK juga mengatur mekanisme baru terkait evaluasi kinerja BI oleh DPR. Sebelumnya, evaluasi ini dilaksanakan oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang kemudian melaporkan hasilnya kepada DPR.
Mengacu pada UU PPSK tahun 2023 sebelum revisi ini, BSBI berfungsi membantu DPR dalam fungsi pengawasan tertentu terhadap BI demi meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan bank sentral tersebut.
Dalam konteks revisi terbaru, di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan satu pasal baru, yaitu Pasal 9A. Ayat pertama dari pasal baru ini memberikan wewenang eksplisit kepada DPR untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Bank Indonesia secara langsung.
Ayat kedua Pasal 9A menjelaskan bahwa evaluasi kinerja ini akan dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang berfokus pada bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Hasil evaluasi ini kemudian akan disampaikan kepada pimpinan DPR dalam bentuk rekomendasi.
"Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," tegas revisi UU PPSK mengenai tindak lanjut hasil evaluasi tersebut.