TREN.BISNISMARKET.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan proses legislasi dengan mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada bulan Juni ini. Pengesahan ini membawa sejumlah ketentuan signifikan, terutama terkait instrumen keuangan khusus yang baru diperkenalkan.
Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah penambahan aturan mengenai instrumen keuangan khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond, yang diatur dalam bagian kedelapan undang-undang tersebut. Perubahan ini secara spesifik menyentuh pasal-pasal yang ada dalam kerangka hukum sektor keuangan nasional.
Secara teknis, perubahan ini diimplementasikan melalui penyisipan satu pasal baru, yaitu Pasal 50A, yang terletak di antara Pasal 50 dan Pasal 51 dalam draf revisi UU PPSK. Pasal baru ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi penerbitan surat utang tertentu.
Ayat pertama dari Pasal 50A mengatur bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat utang, sepanjang hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pasal yang baru disisipkan tersebut secara eksplisit mengatur mengenai surat utang khusus, di mana Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebutkan secara spesifik sebagai bagian dari instrumen yang diatur. Pengaturan ini bertujuan memperkuat kerangka investasi strategis negara.
Ayat ketiga Pasal 50A menetapkan bahwa penerbitan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, harus didasarkan pada penetapan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang memenuhi prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan pertimbangan bisnis yang sahih.
Ketentuan krusial bagi investor terdapat pada ayat keempat, yang menegaskan bahwa setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor dianggap sebagai transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi partisipan pasar.
Kepastian hukum ini diperkuat pada ayat kelima, yang menyatakan bahwa pembelian instrumen surat utang khusus tersebut akan dijamin dan dilindungi oleh negara dari segala bentuk penuntutan hukum. "Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," demikian bunyi ayat 5 Pasal 50A revisi UU PPSK.
Selain perlindungan pidana, ayat keenam mengatur bahwa data dan informasi terkait kegiatan pembelian surat utang khusus oleh investor tidak boleh digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti dalam proses peradilan. Ketentuan perlindungan ini secara tegas berlaku untuk transaksi yang dilaksanakan di pasar primer.