TREN.BISNISMARKET.COM - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan adanya penurunan signifikan pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Pergerakan harga ini menandai koreksi setelah sempat mengalami kenaikan pada hari sebelumnya.

Menurut data resmi yang diperoleh dari situs Logam Mulia, nilai jual untuk pecahan satu gram emas Antam terdepresiasi sebesar Rp 24.000. Penurunan tajam ini menyebabkan harga emas Antam berada di posisi Rp 2.765.000 per gram pada hari tersebut.

Pergerakan harga pada 20 Mei 2026 ini kontras dengan kinerja pada hari Selasa, 19 Mei 2026. Pada hari sebelumnya, harga emas sempat mencatatkan kenaikan sebesar Rp 25.000, mencapai level Rp 2.789.000 per gram.

Jika melihat lebih jauh ke belakang, pada hari Senin, 18 Mei 2026, harga emas Antam mengalami sedikit tekanan dengan penurunan tipis sebesar Rp 5.000, yang menempatkannya pada level Rp 2.764.000 per gram. Meskipun ada fluktuasi harian, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 secara akumulatif masih membukukan pertumbuhan positif sebesar 11%.

Data menunjukkan bahwa pada awal tahun, tepatnya 1 Januari 2026, harga instrumen investasi ini diperdagangkan pada angka Rp 2.488.000 per gram. Sementara itu, rekor tertinggi sepanjang masa (All Time High/ATH) tercatat menyentuh Rp 3.168.000 per gram pada tanggal 29 Januari 2026.

Sejalan dengan penurunan harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami penyusutan pada hari Rabu ini. Nilai buyback tercatat anjlok sebesar Rp 25.000, sehingga harga jual kembali emas ditetapkan pada level Rp 2.569.000 per gram.

Dilansir dari Investor Daily, Nadia Larasati adalah penulis berita ini, yang diterbitkan pada 20 Mei 2026 pukul 09:13 WIB.

Setiap transaksi pelepasan aset emas diatur secara ketat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menetapkan bahwa penjualan kembali emas dengan nominal melebihi Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi konsumen yang melakukan penjualan kembali emas tanpa NPWP, pemotongan PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 3%, yang akan langsung memotong total nilai buyback yang diterima.