TREN.BISNISMARKET.COM - Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dipastikan akan segera memiliki struktur kelembagaan yang kuat, terdiri dari empat lembaga utama yang akan mengatur pengelolaan, pengawasan, hingga sistem peradilan di wilayah enklave tersebut. Hal ini terungkap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang disusun oleh pemerintah.

Pembentukan PFII ini merujuk pada konsep wilayah dengan kemandirian finansial, administrasi, dan kekhususan hukum tertentu, sebagaimana dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kekhususan hukum yang akan diterapkan di PFII menjadi sorotan utama, sebab sistem yang diadopsi adalah common law atau sistem hukum Anglo-Saxon. Sistem ini lazim digunakan di pusat keuangan global seperti Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Penerapan common law ini bertujuan untuk menyelaraskan PFII dengan standar internasional yang berlaku di pusat-pusat keuangan dunia lainnya, seperti Singapura dan Hong Kong. Bahkan, Uni Emirat Arab (UEA) telah lebih dahulu membuat enklave serupa untuk tujuan menarik modal investor.

Dari sisi kelembagaan, PFII akan didirikan dengan empat pilar utama: Dewan Pengelola, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan khusus. Struktur ini dirancang untuk memastikan tata kelola yang efektif dan terintegrasi.

Posisi kepemimpinan Dewan PFII akan dipegang oleh seorang Gubernur, yang akan menjadi pucuk pimpinan lembaga pengelola pusat keuangan tersebut. Hal ini ditegaskan dalam materi yang dipaparkan saat RDPU.

"Dewan PFII adalah lembaga yang mengelola PFII. Gubernur PFII adalah pimpinan Dewan PFII," bunyi materi yang dipaparkan dalam RDPU sebagaimana dinukil dari RUU PFII, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Senin (6/7/2026).

Lembaga Pengelola PFII akan bertindak sebagai badan hukum yang memiliki kewenangan khusus dalam melaksanakan seluruh operasional harian pusat finansial tersebut. Sementara itu, LPJK PFII berfokus pada sektor jasa keuangan dan penunjang di dalamnya.

Pengadilan PFII menjadi komponen krusial karena lembaga peradilan ini akan menggunakan sistem common law, berbeda dengan sistem hukum Indonesia secara umum yang menganut civil law atau hukum Eropa Kontinental.