TREN.BISNISMARKET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan positif dalam industri fintech P2P lending di Indonesia. Hingga Mei 2026, tercatat hanya 18 penyelenggara yang masih memiliki tingkat risiko tinggi.

Angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan signifikan dalam pengelolaan risiko kredit di sektor ini. Penurunan jumlah penyelenggara berisiko tinggi ini menjadi indikator membaiknya kualitas pinjaman yang disalurkan.

Secara keseluruhan, angka Twelve Month Performance (TWP90) untuk industri fintech P2P lending mengalami penurunan. TWP90 merupakan indikator utama yang mengukur ketepatan waktu pembayaran pinjaman dalam jangka waktu 90 hari.

"TWP90 industri fintech P2P lending membaik," demikian catatan dari OJK, menggarisbawahi tren positif yang sedang terjadi.

Penurunan TWP90 ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh para pelaku industri, didukung oleh pengawasan yang ketat dari regulator.

Langkah-langkah mitigasi risiko, perbaikan proses seleksi calon peminjam, serta edukasi kepada masyarakat menjadi faktor kunci dalam pencapaian ini.

Peningkatan kualitas kredit ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan fintech P2P lending. Hal ini juga akan membuka lebih banyak peluang pendanaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

"Angka TWP90 industri membaik," demikian pernyataan yang dirilis, menekankan bahwa perbaikan ini tidak hanya bersifat minor tetapi merupakan tren yang patut diapresiasi.

Dengan berkurangnya jumlah penyelenggara yang berisiko tinggi, OJK dapat lebih fokus pada pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara lainnya untuk menjaga stabilitas ekosistem fintech lending.