TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya temuan signifikan terkait pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) pada angkutan barang di Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 302.561 kendaraan truk masih kedapatan melanggar ketentuan batas dimensi dan muatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memaparkan bahwa pengawasan ketat telah dilakukan sejak Januari hingga pertengahan Juni 2026. Dari total pemeriksaan terhadap 1,2 juta kendaraan yang melintas, angka pelanggaran mencapai 24,36 persen dari total kendaraan yang diperiksa.
Aktivitas pengawasan ini dilaksanakan melalui pemeriksaan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di berbagai titik strategis di seluruh wilayah Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi menjelang target Zero ODOL pada tahun 2027 mendatang.
"Pada masa sosialisasi menuju Zero ODOL 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif," ujar Aan Suhanan.
Tindakan penegakan hukum yang diterapkan terhadap pelanggar bervariasi, mulai dari pemberian teguran lisan hingga sanksi administratif yang lebih tegas. "Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya," tambah Aan Suhanan dalam keterangannya pada Sabtu (13/6/2026).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa total ditemukan 407.534 jenis pelanggaran yang diklasifikasikan berdasarkan kategorinya. Pelanggaran daya angkut mendominasi dengan jumlah 195.377 kendaraan, diikuti oleh pelanggaran dokumen yang mencapai 203.656 kendaraan.
Selain itu, ditemukan pula 6.410 kendaraan melanggar dimensi, 2.057 kendaraan melanggar tata cara muat, dan hanya 34 kendaraan yang melanggar persyaratan teknis angkutan barang. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kelebihan muatan dan kelengkapan dokumen menjadi fokus utama dalam pengawasan.
Kemenhub juga mengidentifikasi lima perusahaan yang tercatat memiliki jumlah kendaraan pelanggar tertinggi dalam periode tersebut. Lima perusahaan tersebut adalah PT SIL dengan 1.041 kendaraan, PT IP dengan 967 kendaraan, PT SA (749 kendaraan), CV SKE (701 kendaraan), dan PT EW (688 kendaraan).
Aan Suhanan juga mengungkapkan lima komoditas muatan yang paling sering ditemukan melanggar aturan ODOL. Komoditas tersebut meliputi barang campuran (20.734 kendaraan), kendaraan barang paket (17.770 kendaraan), muatan pasir (15.591 kendaraan), muatan perkebunan (8.846 kendaraan), serta semen (8.189 kendaraan).