TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi mengumumkan penyesuaian Harga Patokan Ekspor (HPE) serta Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas pada Kamis, 14 Mei 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk periode pertengahan hingga akhir bulan Mei 2026.

Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap dinamika pasar global yang tengah menunjukkan tren koreksi harga pada komoditas logam mulia tersebut. Penurunan harga acuan ini diharapkan dapat mencerminkan kondisi riil perdagangan internasional saat ini.

Secara spesifik, HPE emas ditetapkan pada angka US$ 150.555,29 per kilogram untuk periode tersebut. Angka ini menunjukkan adanya penyusutan atau penurunan sebesar 1,72 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level US$ 153.194,87 per kilogram.

Sejalan dengan penetapan HPE, Harga Referensi (HR) emas juga mengalami terkoreksi signifikan. HR emas turun dari patokan sebelumnya US$ 4.764,90 per troy ounce menjadi US$ 4.682,80 per troy ounce.

Ketetapan mengenai penurunan harga ini telah disahkan melalui instrumen hukum formal, yaitu Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1343 Tahun 2026. Dokumen tersebut secara khusus mengatur Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi untuk Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.

Penurunan harga acuan ini didasarkan pada analisis rata-rata harga emas dunia yang terpantau melemah selama periode penilaian. Hal ini mengindikasikan adanya pelemahan permintaan atau peningkatan suplai di pasar global.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa faktor-faktor eksternal menjadi pendorong utama fluktuasi harga emas kali ini. Penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu variabel penting yang diperhitungkan.

"Penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh penguatan dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS, yang meningkatkan daya tarik aset berbunga dibandingkan emas sebagai aset (non-yield asset), turut memicu turunnya HPE dan HR emas," ujar Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Proses penyusunan parameter harga ini melibatkan koordinasi teknis yang cermat dengan berbagai kementerian terkait. Pemerintah menggabungkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu pada patokan London Bullion Market Association (LBMA).