TREN.BISNISMARKET.COM - Indonesia Battery Corporation (IBC) telah mengumumkan rencana strategis untuk memasuki sektor industri daur ulang baterai kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Langkah ini diproyeksikan akan mulai dieksekusi pada tahun 2030 mendatang, seiring dengan peningkatan penetrasi EV yang masif sejak tahun 2023.
Keputusan ini didasarkan pada perhitungan masa pakai baterai yang telah beredar di pasaran. Dilansir dari Lestari pada Senin (18/5/2026), IBC memproyeksikan bahwa performa baterai EV masih optimal di atas 85 persen meskipun telah digunakan selama tujuh tahun.
Direktur Utama IBC, Aditya Farhan Arif, menjelaskan bahwa fokus utama daur ulang akan diarahkan pada baterai jenis Nickel Manganese Cobalt (NMC). Hal ini disebabkan kandungan material berharga seperti nikel, kobalt, dan lithium yang melimpah dalam baterai NMC.
Sebaliknya, baterai jenis Lithium Iron Phosphate (LFP) dinilai kurang ekonomis untuk didaur ulang karena hanya menyisakan lithium dalam jumlah signifikan. Menurut Aditya, aspek ekonomi daur ulang baru akan dipertimbangkan jika pasokan material bekas sudah mencapai skala yang memadai.
"Fokus kami ada pada daur ulang NMC. Jika ketersediaan bahan bakunya belum mencukupi untuk mencapai nilai ekonomi yang dibutuhkan, maka kami belum bisa mengoperasikan fasilitas daur ulang," ujar Aditya dalam acara MIND Club; Bincang-Bincang Baterai, Senin (18/5/2026).
Selain pertimbangan ekonomi, aspek lingkungan juga menjadi penentu utama pilihan IBC pada baterai NMC. Perhitungan jejak karbon dan life cycle assessment (LCA) menunjukkan bahwa NMC lebih ramah lingkungan dibandingkan LFP.
Aditya Farhan Arif juga menyoroti manfaat lingkungan dari proses daur ulang baterai NMC. "Karena CO2 yang diserap ketika sedang didaur ulang akan mengimbangi dampak pemrosesan nikel dan kobalt dari proses penambangan saat ini. Jadi, dari sisi lingkungan, NMC jauh lebih baik," ucap Aditya.
Saat ini, pasar EV di Indonesia didominasi oleh baterai jenis LFP karena faktor harga yang lebih terjangkau. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah penumpukan limbah di masa depan, mirip dengan kasus yang terjadi di China.
Regulasi mengenai mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR) kini tengah disusun oleh pemerintah untuk mengatur pengumpulan baterai bekas. Produsen diimbau untuk menangani baterai bekas secara mandiri demi menjaga keamanan dan menghindari pembongkaran di luar fasilitas resmi pabrik.