TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia semakin dekat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Langkah ini menjadi penanda keseriusan Indonesia dalam mewujudkan ambisi menjadi pusat finansial global yang mampu menarik investasi dari berbagai penjuru dunia.
Proses legislasi RUU PFII telah memasuki tahap akhir, dengan pembahasan sekitar 400 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dikebut dalam satu pekan terakhir. Komisi XI DPR juga telah menyelesaikan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kementerian, lembaga terkait, pelaku industri jasa keuangan, asosiasi profesi, serta para ahli di bidang ekonomi dan hukum.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohammad Hekal, menargetkan RUU ini dapat dibawa ke pembicaraan tingkat I pada Senin, 20 Juli 2026. Jika disetujui, RUU tersebut akan segera diajukan ke rapat paripurna DPR sehari setelahnya, pada Selasa, 21 Juli 2026.
"Secara umum sudah selesai dan target masih Senin untuk tingkat I," ujar Hekal, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, kepada Bisnis, Minggu (19/7/2026).
Panja RUU PFII, yang melibatkan Komisi XI DPR dan perwakilan pemerintah, telah merancang serangkaian insentif khusus yang dirancang untuk menarik minat investor global. Mohammad Hekal menegaskan bahwa insentif ini difokuskan untuk menarik modal asing, bukan modal domestik.
"Insentif berlaku di dalam PFII dan tujuannya untuk menarik modal asing. Pada saat modal itu masuk ke wilayah di luar PFII, dia diatur oleh ketentuan yang berlaku secara umum di Indonesia," terangnya.
Meskipun prioritasnya adalah modal global, perusahaan jasa keuangan nasional dan sektor pendukungnya tetap memiliki peluang untuk terlibat dalam PFII. Hekal menyampaikan bahwa perbankan nasional dapat membuka cabang atau mendirikan perusahaan tersendiri di dalam PFII, asalkan memenuhi standar internasional yang ditetapkan.
Naskah akademik pemerintah menguraikan 17 jenis kegiatan usaha sektor keuangan dan 6 usaha penunjang sektor keuangan yang dapat beroperasi di PFII. "Perbankan nasional bisa juga buka cabang/perusahaan tersendiri di PFII tergantung strategi bisnis masing-masing. Perusahaan yang buka tentu yang sesuai dengan bidang usaha yang diatur oleh PFII," jelasnya.
Salah satu insentif paling menarik adalah usulan pembebasan pungutan pajak hingga 0% selama 50 tahun, yang disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, pada Rabu (15/7/2026). Insentif ini jauh melampaui fasilitas tax holiday yang diberikan pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang maksimal hanya 20 tahun.