TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi memiliki dasar hukum yang kuat untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang. Keberadaan PFII ini diharapkan dapat menjadi gerbang utama bagi masuknya arus modal global ke tanah air.
Pembentukan PFII ini juga diproyeksikan akan berkontribusi dalam memperdalam pasar keuangan nasional. Hal ini akan diwujudkan melalui berbagai insentif fiskal dan nonfiskal yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk menarik investor.
Perjalanan legislasi ini dimulai pada hari Senin, 7 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, pemerintah secara resmi menyerahkan naskah akademik beserta RUU PFII kepada Komisi XI DPR.
Dalam sebuah rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan terkait percepatan pembahasan rancangan undang-undang ini. Beliau menyatakan bahwa proses tersebut memang sengaja dipercepat agar segera dapat diundangkan.
"Memang dikebut ya undang-undangnya. 21 (Juli) sudah selesai jadi UU," ujar Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2026).
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembentukan PFII merupakan langkah strategis pemerintah. Tujuannya adalah untuk membangun sebuah pusat keuangan bertaraf internasional yang mampu menarik investasi global secara signifikan.
"Pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pusat keuangan internasional yang mampu menarik investasi global sekaligus menyediakan sumber pembiayaan baru bagi pembangunan nasional," terangnya.
Setelah mendengarkan penjelasan mendalam dari pihak pemerintah, seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR memberikan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU PFII. Langkah selanjutnya adalah melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Pembahasan di tingkat Panja kemudian dilangsungkan secara maraton. Target utamanya adalah agar rancangan undang-undang ini dapat segera diselesaikan sebelum dibawa untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR.