TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan regulasi baru yang mengikat seluruh masyarakat untuk mulai memilah sampah yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan pengelolaan timbulan sampah di ibu kota.
Ketentuan wajib pemilahan sampah ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 10 Mei 2026 mendatang. Tanggal ini menandai dimulainya implementasi penuh dari gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dasar hukum yang menaungi kebijakan penting ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang pelaksanaan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah yang harus dilakukan dari sumbernya.
Dokumen resmi Instruksi Gubernur tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung. Penandatanganan ini menunjukkan keseriusan serta komitmen penuh dari jajaran Pemerintah Provinsi dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah.