TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi telah menetapkan Fitri Hadi (FH), yang merupakan pendiri dan penasihat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Penetapan ini merupakan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa penetapan tersangka terhadap Fitri Hadi dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026. Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah selama proses penyidikan berlangsung.
Alat bukti yang digunakan untuk menjerat FH meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, barang bukti fisik, serta bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Latar belakang Fitri Hadi cukup mentereng di industri keuangan, di mana ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi DSI periode 2014–2017. Selain itu, ia juga merupakan mantan Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari 2017 hingga 2018.
Karier FH berlanjut di Bursa Efek Indonesia (BEI), menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko selama periode 2018 hingga 2022. Jabatan-jabatan strategis ini memberikan konteks penting terkait perannya dalam kasus yang kini menjeratnya.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak merinci dugaan tindak pidana yang menjerat FH dalam keterangan tertulisnya. "Tersangka FH diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI)," ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya.
Modus operandi yang digunakan dalam penipuan pinjaman daring (pindar) ini melibatkan penggunaan proyek fiktif yang didasarkan pada data atau informasi dari Borrower Existing. Praktik merugikan ini diduga terjadi dalam rentang waktu yang panjang, yaitu dari tahun 2018 hingga 2025.
Penetapan tersangka Fitri Hadi ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat beberapa pihak lain. "Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yg telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yaitu tersangka TA (dirut), ARL (komisaris), MY (eks direktur) dan AS (eks direktur)," jelas Ade.
Selain terlibat di PT DSI, Fitri Hadi juga diketahui mendirikan dan memegang posisi penting di sejumlah perusahaan afiliasi DSI, termasuk Komisaris pada PT Medifa Barokah Internasional dan Direktur Utama PT Iqqon Triarta Mas. Ia juga merupakan pemegang saham mayoritas di beberapa entitas seperti PT BPRS Albarokah.