TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan insentif bagi pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor. Penundaan ini memindahkan jadwal awal yang direncanakan pada Juni 2026 menjadi satu bulan kemudian, yaitu pada Juli 2026.
Keputusan penangguhan ini diambil karena proses perhitungan detail mengenai komponen-komponen insentif tersebut masih memerlukan penyelesaian akhir dari pihak terkait. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi penundaan tersebut kepada awak media pada hari Selasa, 26 Mei 2026. Penundaan selama satu bulan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi kementerian untuk memfinalisasi semua aspek teknis dan finansial dari stimulus yang ditawarkan.
"Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," tutur Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers pada hari Selasa (26/5) tersebut.
Bendahara Negara tersebut menjelaskan bahwa alasan utama di balik penundaan ini adalah adanya variabel kalkulasi subsidi yang masih dalam tahap penghitungan final. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian dalam menetapkan besaran stimulus yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Ada perhitungan yang masih dihitung," kata Purbaya, menggarisbawahi bahwa aspek perhitungan sedang menjadi fokus utama sebelum kebijakan dapat diluncurkan secara resmi.
Stok Beras Nasional Tercatat Rekor Tertinggi, Bapanas Kirim Satgas Pangan Awasi Harga di Pasar
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan kuota insentif yang cukup besar, yaitu untuk 200.000 unit kendaraan listrik. Alokasi ini terbagi secara merata, dengan jatah 100.000 unit untuk mobil listrik dan 100.000 unit untuk motor listrik.
Pemerintah juga membuka opsi penambahan kuota tersebut jika antusiasme publik terhadap adopsi kendaraan listrik terbukti sangat tinggi dan kuota awal habis sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kebijakan stimulus ini dirancang strategis untuk mendorong penguatan ekonomi jangka pendek pada triwulan ketiga dan keempat tahun berjalan. Tujuan lainnya adalah meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.