TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga Kajian Pemerintahan dan Otonomi Daerah (KPPOD) menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai tren alokasi anggaran di tingkat daerah. Mereka melihat adanya pergeseran prioritas pengeluaran di pemerintah daerah yang seharusnya tidak terjadi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana dana transfer daerah (DTD) dikelola dan dialokasikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Isu utama yang diangkat adalah terkikisnya otonomi fiskal daerah.
KPPOD menyoroti bahwa sejumlah program prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti Kartu Daerah Menuju Produktif (KDMP) atau program Mandiri Belajar Generasi (MBG), kini banyak dibebankan pada APBD daerah. Hal ini tentu mengurangi ruang fiskal daerah untuk program pembangunan lokal yang lebih mendesak.
Seharusnya, program-program prioritas nasional tersebut memiliki alokasi anggaran yang jelas dan memadai dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya melalui pos Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pembebanan ini menciptakan ketidakseimbangan struktural dalam perencanaan keuangan.
"Sejumlah program prioritas pemerintah pusat seperti KDMP, MBG, hingga Sekolah Rakyat seharusnya dibiayai melalui anggaran K/L," ujar perwakilan KPPOD, menggarisbawahi bahwa sumber dana untuk inisiatif pusat seharusnya tidak berasal dari kantong daerah.
Kondisi ini secara tidak langsung memaksa pemerintah daerah untuk mengorbankan alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan spesifik masyarakat di wilayah mereka. Program-program esensial daerah menjadi terancam karena dana tersedot untuk program yang bersifat nasional.
Dikutip dari sumber diskusi internal mengenai kajian fiskal daerah, pembiayaan program seperti Sekolah Rakyat melalui dana daerah mengindikasikan adanya celah dalam koordinasi transfer dana antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ini adalah pertanyaan mendasar mengenai efektivitas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPPOD mendesak agar Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait segera meninjau kembali mekanisme transfer dan alokasi dana untuk memastikan bahwa beban program prioritas nasional ditanggung sepenuhnya oleh APBN sesuai mandat undang-undang. Langkah ini penting untuk menjaga kesehatan fiskal dan menjaga fokus pembangunan di tingkat lokal.