TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah dalam proses finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur secara teknis tata kelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional. Regulasi baru ini secara spesifik akan mencakup pelaksanaan ekspor melalui entitas Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026), fokus utama dari Permendag yang sedang digodok ini adalah mengenai tata niaga ekspor tiga komoditas unggulan Indonesia. Ketiga komoditas tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi yang memiliki peran vital dalam perekonomian negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa perumusan rancangan peraturan ini ditargetkan harus selesai dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini dilakukan untuk segera mendukung implementasi kebijakan pemerintah terkait penataan ekspor komoditas tersebut.
"Permendagnya otomatis harus ada baru. Hari ini harus selesai, paling lambat besok. Tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," ungkap Mendag Budi Santoso mengenai urgensi penyelesaian regulasi tersebut.
Selain penetapan aturan ekspor, pemerintah juga sedang menyusun skema baru mengenai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khusus untuk sektor sawit. Kewajiban DMO ini nantinya akan dialihkan dan dikelola oleh Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Jadi ini akan mengatur mengenai tiga komoditas itu," jelas Mendag Budi Santoso, menegaskan cakupan Permendag yang akan segera terbit.
Pengalihan tanggung jawab pengelolaan DMO dari pelaku usaha langsung kepada DSI bertujuan untuk meringankan beban administrasi dan operasional para eksportir. Hal ini merupakan bagian dari penataan ulang sistem perdagangan komoditas.
"Nanti kalau sudah berjalan penuh langsung ke DSI kan eksportirnya aturannya," tambah Mendag Budi Santoso mengenai mekanisme penanggung jawab baru pasca berlakunya aturan ini.
Langkah penataan sistem ini juga sejalan dengan persiapan internal untuk meningkatkan status Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada fase awal pembentukannya. Transformasi status ini diharapkan memperkuat peran DSI.