TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengonfirmasi adanya potensi penyesuaian harga tiket pesawat domestik. Hal ini terjadi setelah pemerintah memberikan izin kepada maskapai untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge mulai Rabu, 13 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya harga avtur di pasar global yang memberatkan biaya operasional penerbangan. Kebijakan tersebut secara resmi memiliki landasan hukum yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Regulasi terbaru ini mengatur secara rinci mengenai besaran biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang kelas ekonomi pada penerbangan niaga berjadwal dalam negeri. Besaran fuel surcharge akan ditentukan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar yang terjadi secara periodik.
Penetapan biaya tambahan ini merujuk pada rata-rata harga avtur yang disediakan oleh pemasok bahan bakar penerbangan. Pemerintah mematok persentase tambahan biaya mulai dari 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung pada pergerakan harga di pasar.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter yang menjadi dasar perhitungan baru. Dengan kondisi tersebut, maskapai kini diperbolehkan menetapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
"Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026," ujar Lukman F. Laisa selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagaimana dikutip dari Money.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini di lapangan agar tidak memberatkan masyarakat. Fokus utama pemantauan adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan bisnis maskapai.
"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," jelas Lukman F. Laisa.
Selain masalah tarif, Kementerian Perhubungan mewajibkan seluruh maskapai untuk tetap menjaga standar kualitas pelayanan kepada penumpang. Di sisi lain, para pakar ekonomi menilai bahwa kenaikan ini dipicu oleh tekanan faktor eksternal yang cukup kuat.