TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah signifikan untuk memberikan kepastian bagi sektor energi nasional. Keputusan ini secara khusus mengecualikan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dari regulasi baru terkait tata niaga penjualan hasil sumber daya alam yang diwajibkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepastian kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pengumuman tersebut disampaikan saat menghadiri acara IPA Convex 2026 yang diselenggarakan di ICE BSD, Tangerang, Banten, pada hari Rabu, 20 Mei 2026.

"Hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN (Badan Ekspor)," ujar Bahlil dalam acara tersebut, seperti dilansir dari Industri.

Aturan baru yang sedang disusun pemerintah ini bertujuan untuk memayungi penjualan komoditas alam nasional secara keseluruhan. Namun, Kementerian ESDM telah mengajukan masukan komprehensif kepada Presiden agar kegiatan hulu migas tidak termasuk dalam cakupan aturan tersebut.

Tujuan utama dari pengecualian ini adalah untuk memastikan bahwa iklim investasi di sektor hulu migas tetap terjaga dengan baik dan tidak terganggu oleh perubahan regulasi. Hal ini menjadi fokus utama dalam pengambilan keputusan final oleh pemerintah.

Menteri Bahlil menegaskan kesimpulan dari pembahasan tersebut kepada para pemangku kepentingan di sektor migas. "Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," tegasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait potensi tumpang tindih regulasi yang dapat mengganggu operasional atau skema komersial yang sudah berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan bisnis harus tetap berjalan normal.

"Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi business as usual," tambahnya, menekankan pentingnya kelancaran operasional di lapangan.

Selain isu tata niaga ekspor, pemerintah juga merespons kekhawatiran pelaku usaha mengenai aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Sektor hulu migas dijamin tidak akan menghadapi pembatasan ketat terkait pengelolaan dana hasil penjualan ekspor mereka.