TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan regulasi baru yang signifikan bagi para pelaku usaha yang beroperasi di ranah perdagangan elektronik (e-commerce). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi ini secara tegas mewajibkan platform e-commerce untuk menolak pendaftaran penjual yang belum memiliki legalitas usaha yang memadai. Persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh para pedagang online ini adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kewajiban ini bersumber dari Pasal 4 ayat (4) Permendag Nomor 19 Tahun 2026, yang mengamanatkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memastikan legalitas mitranya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib dan terawasi.
Pasal tersebut secara spesifik menyatakan bahwa PPMSE wajib menolak pendaftaran bagi pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. "PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi Pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran Pedagang dalam negeri yang belum memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (5) menjelaskan bahwa izin usaha yang paling dasar dan wajib dimiliki adalah NIB sektor perdagangan, ditambah dengan pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB ini menjadi syarat fundamental untuk dapat beroperasi secara legal di platform digital.
Terdapat ketentuan transisi yang memberikan kelonggaran bagi pedagang yang baru mendaftar, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3). Marketplace diperbolehkan menerima pedagang yang belum memiliki izin usaha, namun harus mencantumkan status 'Dalam Proses Legalisasi' pada akun penjual tersebut.
Namun, masa tenggang ini memiliki batas waktu yang jelas, di mana penjual online diwajibkan menyelesaikan perizinan usahanya selambat-lambatnya enam bulan sejak proses pendaftaran di PPMSE dilaksanakan. "Pedagang yang belum memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib memiliki Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam) bulan sejak mendaftar pada PPMSE," bunyi pasal tersebut.
Apabila batas waktu enam bulan terlampaui tanpa pemenuhan NIB, Pasal 17 ayat (5) memberikan sanksi tegas berupa pembatasan hak akses transaksi, baik untuk sementara maupun permanen, pada akun penjual yang bersangkutan. NIB sendiri merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan.
Dikutip dari artikel aslinya, NIB yang berbentuk kode unik 13 digit ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API) jika ada kegiatan impor, serta akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Saat proses pengajuan NIB, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengelompokkan jenis kegiatan ekonominya.