TREN.BISNISMARKET.COM - Maxim Indonesia secara resmi mengumumkan rencana penyesuaian struktur komisi bagi mitra pengemudi layanan transportasi roda dua mereka, yang dikenal sebagai Maxim Bike. Kebijakan baru ini menetapkan potongan komisi aplikasi sebesar 8% dari setiap biaya perjalanan yang diselesaikan oleh para mitra pengemudi.

Penetapan komisi baru ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons langsung dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Peraturan yang menjadi dasar penyesuaian ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat," kata Dirhamsyah dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Senin (29/6/2026).

Dirhamsyah menjelaskan bahwa dengan penyesuaian komisi ini, Maxim berupaya mempertahankan tarif perjalanan yang tetap terjangkau bagi pelanggan. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan memberikan peluang lebih besar bagi para mitra pengemudi dalam hal perolehan pendapatan dari setiap perjalanan.

Dia menekankan bahwa fokus utama perusahaan adalah menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan transportasi online. Tujuannya adalah menciptakan situasi yang saling menguntungkan antara perusahaan, pengemudi, dan konsumen.

"Dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," imbuh Dirhamsyah mengenai dampak positif yang diharapkan dari kebijakan baru ini.

Dirhamsyah juga memaparkan bahwa selama ini, Maxim telah menerapkan skema komisi yang kompetitif, berkisar antara 8% hingga 15% tergantung wilayah dan jenis layanan, dengan rata-rata saat ini sekitar 12%. Hal ini menjadikan Maxim salah satu platform dengan komisi paling rendah di industri.

"Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8%, layanan Maxim diharapkan semakin menarik bagi para mitra pengemudi yang ingin memaksimalkan penghasilan dari setiap perjalanan, sekaligus tetap menghadirkan tarif yang terjangkau bagi jutaan pelanggan di seluruh Indonesia," jelasnya.