TREN.BISNISMARKET.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberlakukan kebijakan baru yang sangat menguntungkan bagi para pelaku usaha di sektor perikanan. Kebijakan ini mencakup pembebasan biaya untuk seluruh layanan sertifikasi mutu yang berkaitan dengan hasil perikanan.
Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk meningkatkan dan memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia, baik di pasar domestik maupun kancah ekspor internasional.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun selama proses pengurusan sertifikasi mutu hasil perikanan.
"Bagi para pelaku usaha, saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para inspektur mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu," kata Ishartini dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/6/2026).
Ishartini juga memberikan peringatan tegas mengenai kemungkinan adanya pihak yang mencoba memungut biaya terkait layanan ini. Hal tersebut ditegaskan bukan merupakan kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh KKP.
Badan Mutu KKP saat ini menyediakan total sembilan jenis layanan sertifikasi mutu hasil perikanan yang kini dapat diakses oleh seluruh pelaku usaha tanpa dikenakan biaya sepeser pun.
Sembilan sertifikasi mutu tersebut mencakup Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), serta Cara Perbenihan Ikan yang Baik (CPIB benih) untuk meningkatkan penerimaan produk di negara tujuan ekspor.
Selain itu, cakupan layanan gratis ini juga meliputi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), dan Cara Penanganan Ikan yang Baik di Atas Kapal (CPIB kapal).
Fasilitas pembebasan biaya ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mempermudah pengembangan usaha perikanan dari sektor hulu hingga hilir.