TREN.BISNISMARKET.COM - Aturan mengenai barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri kini menjadi sorotan khusus, terutama bagi komunitas penggemar atau kolektor trading card game (TCG) lintas negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara tegas mengingatkan seluruh penumpang pesawat internasional mengenai pentingnya memahami regulasi kepabeanan yang berlaku.

Pengawasan ketat ini diterapkan karena kartu Pokemon, layaknya barang koleksi lainnya, tetap dikategorikan sebagai barang bawaan penumpang yang harus melalui prosedur kepabeanan. Penegasan mengenai status hukum komoditas hobi ini disampaikan langsung oleh otoritas Bea Cukai di bandara internasional.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menyatakan bahwa kartu Pokemon tetap berada di bawah pengawasan otoritas kepabeanan. Hal ini sejalan dengan pembaruan regulasi impor barang bawaan penumpang yang berlaku saat ini.

Landasan hukum untuk pengawasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203 Tahun 2017. Regulasi ini mengatur secara spesifik mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.

"Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai," ujar Hengky dalam keterangannya pada Sabtu (16/5/2026).

Para kolektor tidak perlu khawatir berlebihan asalkan volume dan nilai barang bawaan mereka masih dalam batas wajar untuk keperluan pribadi. Pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan biaya masuk selama nilai total barang tersebut masuk akal.

Batasan nilai pembebasan bea masuk yang ditetapkan bagi setiap penumpang adalah sebesar 500 dollar AS per kedatangan. Dengan asumsi kurs Rp17.500 per dollar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp8,7 juta.

"Selama total nilai Pokemon Card yang dibawa masih dalam batas fasilitas tersebut dan jumlahnya tergolong untuk keperluan pribadi atau koleksi pribadi, prosesnya umumnya tidak menjadi masalah," kata Hengky.

Namun, jika jumlah kartu yang dibawa melebihi batas kewajaran bagi seorang kolektor, petugas akan mengindikasikan adanya penimbunan untuk tujuan komersial atau bisnis. Dalam kondisi tersebut, status barang akan berubah menjadi barang impor biasa.