TREN.BISNISMARKET.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan kepastian mengenai kebijakan baru terkait potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini menetapkan bahwa komisi maksimal yang boleh dipotong oleh perusahaan aplikator adalah sebesar 8%.

Keputusan penting ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Menhub menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak akan didahului dengan fase uji coba teknis di lapangan.

Kebijakan pemotongan komisi ini bertujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan tersebut. Pemerintah telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh perusahaan aplikator mengenai ketentuan penyesuaian tarif ini.

Hal ini menyusul adanya kesepakatan bersama yang telah dicapai dalam forum pertemuan antara pihak operator layanan daring dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kesiapan regulasi dari sisi pemerintah sendiri dinilai sudah sangat matang untuk diimplementasikan.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy Purwagandhi, dilansir dari Antara, Minggu (28/6/2026).

Untuk mempercepat legalitas implementasi, Kementerian Perhubungan tidak perlu menerbitkan peraturan turunan baru yang sifatnya fundamental. Otoritas hanya perlu merevisi poin batasan tarif dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP No. 1001 Tahun 2022 yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa.

Regulasi lama tersebut sebelumnya memberikan izin kepada aplikator untuk memotong pendapatan mitra maksimal hingga sebesar 20 persen dari total pendapatan yang diperoleh. Revisi ini akan mengubah batas maksimal pemotongan tersebut secara signifikan.

"Sehingga dengan adanya komisi 8% maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8%,” jelas Dudy Purwagandhi mengenai substansi perubahan aturan tersebut.

Selain fokus pada pemangkasan persentase potongan pendapatan, revisi beleid ini juga akan mencakup pembaruan mengenai jaminan proteksi asuransi bagi para pengemudi sebagai bagian dari penyempurnaan menyeluruh regulasi keselamatan transportasi daring.