TREN.BISNISMARKET.COM - Prospek ekspor minyak sawit Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE) dinilai masih cukup terbuka, meskipun kawasan tersebut tengah bersiap menerapkan regulasi baru terkait lingkungan, yaitu European Union Deforestation Regulation (EUDR). Regulasi ini menjadi sorotan karena berpotensi menghambat produk impor yang dianggap terkait dengan deforestasi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) melihat bahwa kebutuhan substansial dari Eropa terhadap komoditas unggulan nasional ini menjadi penopang utama optimisme tersebut. Permintaan yang stabil ini menjadi indikasi bahwa pasar Eropa belum bisa sepenuhnya lepas dari pasokan minyak sawit dari Indonesia.
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, menegaskan bahwa permintaan spesifik dari Eropa terhadap minyak sawit Indonesia masih cukup signifikan untuk menjaga kelangsungan ekspor. "Eropa membutuhkan minyak sawit Indonesia," kata Eddy kepada Bisnis pada Minggu (28/6/2026).
Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026, di mana nilai ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa mencapai US$1,51 miliar selama periode Januari hingga April. Volume ekspor pada periode yang sama tercatat sebesar 1,70 juta ton.
Peningkatan kinerja ekspor tersebut juga terlihat dari persentase pertumbuhan yang cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ekspor tercatat naik 11,15%, sementara volume ekspor tumbuh sebesar 12,74% jika dibandingkan dengan kuartal pertama tahun sebelumnya.
Menurut Eddy Martono, lonjakan ekspor pada awal tahun ini didorong oleh permintaan industri yang sedang mengalami pertumbuhan di negara-negara Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan riil sektor pengolahan masih tinggi.
Meskipun demikian, Eddy mengakui bahwa implementasi EUDR menghadirkan tantangan berat bagi industri sawit nasional, terutama bagi sektor perkebunan rakyat. Hambatan utama yang dihadapi adalah persoalan terkait aspek legalitas lahan yang harus dibuktikan sesuai standar regulasi baru tersebut.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan perkebunan besar telah lebih siap karena telah membatasi ekspansi sejak adanya moratorium pada tahun 2011. Bahkan, melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019, pemerintah telah menghentikan pemberian izin baru maupun pembukaan lahan bagi perusahaan sawit.
"Hambatan untuk EUDR utamanya di sawit rakyat yaitu masalah legalitas. Kalau sawit perusahaan sudah ada moratorium sejak 2011, bahkan dengan Inpres No. 5 Tahun 2019 untuk perusahaan tidak ada izin baru dan pembukaan lahan, tetapi untuk masyarakat tidak ada aturan moratorium," ujar Eddy Martono.