TREN.BISNISMARKET.COM - Penantian panjang industri manufaktur Indonesia mengenai kepastian harga energi akan segera berakhir. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan bocoran mengenai rencana pemerintah.
Rencananya, pemerintah akan secara resmi mengumumkan adanya penurunan harga gas untuk sektor industri pada hari Senin, 29 Juni 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Said Iqbal setelah adanya pembahasan intensif mengenai isu ketenagakerjaan.
Langkah penurunan harga gas ini merupakan strategi mitigasi penting yang disiapkan pemerintah. Tujuannya adalah untuk meredam ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang membayangi sejumlah sektor padat energi.
Sektor-sektor yang disebut paling terdampak oleh kenaikan harga energi sebelumnya meliputi industri granit, keramik, hingga tekstil dan produk tekstil (TPT). Mereka menjadi fokus utama dalam upaya menjaga keberlangsungan produksi.
Said Iqbal menjelaskan bahwa wacana ini sudah dibahas secara mendalam dalam sebuah rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) PHK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasil pembahasan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan pengumuman resmi.
"Kemarin kan kita sudah rapatkan itu di DPR bersama Satgas PHK dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri yang non-subsidi tersebut," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Minggu (28/6/2026).
Rentang harga baru yang diproyeksikan akan ditetapkan pemerintah berada di antara US$7 hingga US$14 per MMBtu. Angka ini diharapkan mampu mengembalikan daya saing operasional perusahaan.
Dengan harga yang lebih rendah, Iqbal meyakini bahwa perusahaan-perusahaan terkait akan mampu mempertahankan aktivitas produksi mereka. Hal ini krusial agar mereka tetap kompetitif di pasar domestik maupun global.
Terkait isu yang sempat beredar mengenai potensi PHK massal hingga 50.000 buruh, Said Iqbal memberikan klarifikasi tegas. Ia membantah angka tersebut mencerminkan potensi PHK secara keseluruhan di seluruh sektor.