TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah kini memberlakukan kewajiban bagi seluruh pedagang atau seller yang beroperasi di marketplace digital seperti Shopee dan TikTok Shop untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan legalitas usaha dalam ekosistem perdagangan elektronik nasional.

Regulasi mengenai kewajiban kepemilikan NIB ini secara spesifik diatur dalam dua peraturan menteri sekaligus. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Selain itu, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kedua aturan ini menjadi landasan hukum baru bagi aktivitas jual beli secara daring di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara tegas meluruskan isu yang beredar luas di media sosial mengenai kaitan NIB dengan pembebanan pajak baru. Beliau menekankan bahwa fungsi utama NIB adalah untuk legalitas usaha, bukan instrument pemungutan pajak.

"NIB itu kan bagian dari revisi Permendag mengenai e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah nanti kena [pajak]," ujar Budi saat ditemui di Pak Gembus Spot (+) Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Mendag menjelaskan bahwa setiap entitas bisnis, baik yang dijalankan secara perseorangan maupun badan hukum, wajib mengantongi NIB sebagai bukti legalitas resmi. Kepemilikan legalitas ini diharapkan membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.

Lebih lanjut, Budi Santoso menambahkan bahwa legalitas usaha yang didukung oleh NIB juga berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan konsumen. Kredibilitas penjual di mata pembeli dianggap sebagai elemen krusial dalam menjaga keberlangsungan perdagangan elektronik.

Pemerintah telah menetapkan masa transisi yang cukup panjang agar pelaku usaha dapat beradaptasi dengan ketentuan baru ini. Penjual yang baru memulai usaha diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB, sementara pelaku usaha yang sudah beroperasi diberikan kelonggaran waktu penyesuaian selama 18 bulan.

"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu kan sebentar saja selesai, 30 menit ya kalau sudah ini juga selesai," lanjutnya, memberikan kepastian bahwa proses pengurusannya tidak rumit dan tidak membebani secara biaya.