TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerjaan alih daya atau outsourcing telah mencapai tahap persetujuan substansial. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa mayoritas pokok revisi tersebut sudah disepakati, meskipun masih menyisakan beberapa poin perdebatan.

Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan posisi serikat buruh yang menginginkan pemangkasan cakupan pekerjaan alih daya secara signifikan. Mereka mengusulkan agar outsourcing hanya diizinkan pada empat sektor penunjang utama.

Empat sektor yang diusulkan oleh buruh untuk diizinkan menggunakan pekerja alih daya adalah layanan katering, pengamanan (security), pengemudi (driver), dan jasa kebersihan (cleaning service). Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi praktik alih daya pada pekerjaan inti di berbagai industri.

Namun, muncul tantangan dari pihak tertentu yang masih menginginkan agar pekerjaan penunjang di sektor vital seperti perminyakan, pertambangan, dan kelistrikan tetap masuk dalam cakupan outsourcing. Praktik ini dinilai masih banyak diterapkan, terutama oleh perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN).

Menanggapi hal ini, Said Iqbal mengemukakan sebuah solusi kompromi yang ditujukan khusus bagi perusahaan pelat merah. Solusi tersebut adalah BUMN harus membentuk anak perusahaan khusus jika ingin tetap memanfaatkan pekerja alih daya di sektor-sektor sensitif tersebut.

"Jadi, perusahaan milik negara kalau dia mau menggunakan pekerja alih daya di jasa penunjang pertambangan, perminyakan, dan ketenagalistrikan, maka dia harus membentuk anak perusahaan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Minggu (28/6/2026).

Dengan skema ini, pekerja alih daya tersebut akan memiliki ikatan hubungan kerja langsung dengan anak perusahaan BUMN yang bersangkutan, bukan lagi dengan pihak ketiga seperti koperasi atau yayasan. Penting untuk dicatat bahwa standar upah dan kesejahteraan mereka dituntut harus setara dengan karyawan di perusahaan induk.

Sementara itu, bagi perusahaan swasta yang bergerak di sektor pertambangan hingga perminyakan, Said Iqbal menegaskan bahwa penggunaan pekerja outsourcing akan mengalami pembatasan total. Perbedaan perlakuan ini didasarkan pada pertimbangan sebaran operasional perusahaan.

Beliau memberikan justifikasi bahwa kelonggaran diberikan kepada BUMN karena jangkauan perusahaan negara tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya, perusahaan swasta cenderung memiliki konsentrasi operasi di area geografis yang lebih terbatas.