TREN.BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjelang rencana penunjukan mereka sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang atau merchant di lokapasar.
Otoritas pajak, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, masih belum memberikan konfirmasi resmi mengenai apakah kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli mendatang.
Penentuan tanggal pasti pemberlakuan implementasi tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. "Apakah akan diberlakukan 1 Juli, mohon ditunggu pengumuman resminya. Kami masih menunggu, keputusannya merupakan kewenangan Pak Menteri [Purbaya Yudhi Sadewa]," terang Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis pada Minggu (28/6/2026).
Landasan hukum utama untuk pengenaan PPh bagi merchant marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Implementasi aturan ini sempat ditunda sebelumnya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik saat itu.
PMK tersebut mengatur penunjukan pihak lain, dalam hal ini perusahaan PMSE atau marketplace, untuk bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform tersebut.
Untuk dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh, entitas PMSE wajib memiliki rekening escrow atau escrow account. Data DJP menunjukkan bahwa saat ini terdapat 233 entitas yang sudah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE.
Legalitas Digital Bisnis: Pelaku Usaha Wajib Kantongi NIB, Pemerintah Jelaskan Kepastian Pajak
Mengenai jumlah spesifik perusahaan PMSE yang akan ditunjuk untuk memungut PPh merchant, Inge masih memilih untuk bersikap hati-hati sambil menunggu kepastian waktu penerapan. "Saat ini sudah dilakukan komunikasi dengan beberapa marketplace sambil dicek kesiapannya untuk implementasi. Namun berapa yang akan ditunjuk masih akan dilakukan asesmen sambil menunggu kepastian berlakunya," pungkas Inge.
Inge juga menggarisbawahi bahwa tarif pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan dipungut PPh-nya melalui PMSE akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Tarif insentif pajak sebesar 0,5% untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun masih berlaku, namun PP tersebut membatasi penerima manfaat insentif ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perseorangan, serta koperasi.