TREN.BISNISMARKET.COM - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengonfirmasi kesiapannya untuk segera mengoperasikan kembali layanan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil menyusul arahan langsung dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT.
Layanan vital bagi masyarakat kepulauan ini sempat mengalami penghentian operasional sejak tanggal 1 Juli 2026. Penghentian tersebut disebabkan oleh belum tersedianya anggaran subsidi yang memadai untuk operasional sisa paruh tahun 2026.
Menanggapi situasi ini, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, menegaskan komitmen penuh perseroan untuk segera menindaklanjuti arahan pemerintah. Seluruh aspek operasional layanan perintis dipastikan akan segera berjalan kembali.
"ASDP siap mengoperasikan kembali layanan penyeberangan perintis sesuai arahan pemerintah. Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya daerah 3T, layanan ini merupakan penghubung utama aktivitas sosial dan ekonomi," ujar Heru Widodo dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin, 20 Juli 2026.
Langkah cepat pemerintah dalam memastikan kelanjutan layanan transportasi ini menjadi wujud nyata komitmennya. Hal ini sangat krusial bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada moda penyeberangan sebagai urat nadi aktivitas sehari-hari.
ASDP menyambut baik arahan tersebut dan segera berkoordinasi dengan regulator terkait untuk menyiapkan pengoperasian kembali layanan. Bagi masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penyeberangan perintis merupakan akses vital yang menghubungkan mobilitas warga sekaligus menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok antarpulau.
Heru Widodo lebih lanjut menekankan bahwa penyeberangan perintis memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar layanan transportasi. Layanan ini berfungsi sebagai penghubung kehidupan masyarakat serta memastikan kelancaran distribusi kebutuhan pokok antar pulau.
Sebelumnya, operasional angkutan penyeberangan perintis di sejumlah lintasan NTT dihentikan sementara sejak 1 Juli 2026. Pemberitahuan penghentian ini dikeluarkan oleh BPTD Kelas II NTT selaku regulator yang berwenang.
"Namun, kami tetap menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, BPTD Kelas II NTT, serta pemerintah daerah guna memastikan kesiapan operasional apabila layanan kembali ditugaskan," ujar GM ASDP Cabang Kupang, Ardhani Friandy.