TREN.BISNISMARKET.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait perlindungan dana nasabah di sektor perbankan Indonesia. Keputusan ini menetapkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing akan dipertahankan pada level yang berlaku saat ini.
Keputusan untuk mempertahankan TBP ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dalam Rapat Dewan Komisioner LPS yang dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Mei 2026. Kebijakan baru ini secara resmi akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juni 2026 hingga penutup periode September 2026.
Secara spesifik, TBP untuk simpanan Rupiah di bank umum diputuskan tetap berada di angka 3,50 persen. Sementara itu, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan akan bertahan pada level 6,00 persen.
Dilansir dari Keuangan, LPS juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada besaran TBP untuk simpanan dalam valuta asing (valas) yang ditempatkan di bank umum, yang tetap dipatok sebesar 2,00 persen. Keputusan ini mencerminkan pandangan LPS terhadap kondisi pasar keuangan terkini.
Anggito Abimanyu, selaku Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan latar belakang pengambilan keputusan tersebut dalam sebuah keterangan resmi pada hari Jumat, 29 Mei 2026. Ia memaparkan bahwa pertimbangan utama adalah perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan adanya kenaikan yang terbatas.
Lebih lanjut, kondisi likuiditas industri perbankan saat ini dinilai masih sangat memadai, didukung oleh penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tercatat kuat. Anggito juga menambahkan bahwa persaingan suku bunga antarbank bergerak dalam koridor yang sehat.
"Kondisi likuiditas industri perbankan saat ini dinilai masih berada dalam posisi memadai dengan penghimpunan dana pihak ketiga yang kuat," ujar Anggito Abimanyu.
Selain itu, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS juga menunjukkan hasil yang sangat positif, melebihi amanat undang-undang, yaitu mencakup lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah yang ada.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan," kata Anggito Abimanyu.