TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah tengah memfinalisasi aturan operasional untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang kini sedang dalam tahap pemrosesan di Sekretariat Negara.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa regulasi ini diharapkan terbit bersamaan dengan agenda peresmian 1.061 unit koperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Rabu, 13 Mei 2026.

Penerbitan Inpres baru ini memiliki tujuan strategis, yaitu melengkapi dua Instruksi Presiden sebelumnya guna memperkuat landasan hukum yang mengikat bagi operasional koperasi di tingkat pemerintahan desa.

Penegasan mengenai urgensi legalitas ini disampaikan oleh Menteri Ferry saat menghadiri rapat koordinasi nasional yang berlangsung di Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi proses penerbitan Instruksi Presiden tentang operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini juga akan diterbitkan. Akhirnya Inpres tentang operasionalisasi ini sudah ada," ujar Ferry Juliantono dalam rapat koordinasi nasional di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Ferry Juliantono menjelaskan bahwa fokus dari aturan operasional tersebut tidak hanya terbatas pada aspek pembangunan fisik semata, tetapi juga mencakup kerangka manajerial dan teknis di lapangan.

Aspek teknis yang diatur meliputi standarisasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja serta implementasi sistem digital yang terintegrasi untuk pengelolaan koperasi secara efisien.

"Operasionalisasinya itu kan bukan pembangunan fisiknya tapi model bisnisnya, kemudian rekrutmen SDM untuk operasionalisasinya kemudian sistem informasi manajemen yang harus dipersiapkan," jelas Ferry Juliantono.

Penyusunan kerangka regulasi ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan kementerian terkait, otoritas pemerintah daerah, serta kemitraan strategis dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.