TREN.BISNISMARKET.COM - Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia seringkali identik dengan tahapan ujian praktik yang harus dilalui oleh setiap pemohon. Namun, kewajiban mengikuti ujian keterampilan mengemudi ini tidak hanya berlaku saat mengajukan SIM untuk pertama kalinya.

Regulasi terkini menetapkan bahwa ujian praktik memiliki peran vital dalam beberapa skenario lain di luar penerbitan awal SIM. Hal ini bertujuan untuk memastikan kompetensi pengemudi tetap terjaga seiring perkembangan kebutuhan berkendara.

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, terdapat tiga jenis permohonan yang mewajibkan pemohon untuk kembali mengikuti ujian praktik. Ketentuan ini diatur tegas dalam Pasal 18 regulasi tersebut.

"Berdasarkan regulasi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 18, ujian praktik diberlakukan untuk tiga jenis permohonan," demikian informasi yang beredar. Dilansir dari Detik Oto, tiga kondisi tersebut adalah pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta permohonan ulang setelah SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Kondisi peningkatan golongan SIM menjadi salah satu alasan penting pelaksanaan ujian ulang. Misalnya, pemilik SIM C yang ingin menaikkan kualifikasinya menjadi SIM C1 atau SIM C2 diwajibkan melewati kembali serangkaian tes praktik ini.

Pelaksanaan pengujian keterampilan mengemudi ini menawarkan fleksibilitas dalam prosedur pelaksanaannya. Petugas kepolisian menyediakan opsi pengujian yang dapat dilakukan secara manual ataupun menggunakan sistem elektronik.

Terkait lokasi pelaksanaan, petugas memberikan dua alternatif tempat bagi peserta ujian. Pilihan tersebut mencakup lapangan khusus yang telah disiapkan untuk ujian praktik atau langsung di ruas jalan tertentu yang representatif.

Sebelum tes penilaian dimulai, setiap peserta akan menerima sesi orientasi mendalam dari petugas penguji. Sesi ini mencakup penjelasan rinci mengenai tata cara pelaksanaan, kriteria sistem penilaian, serta contoh materi yang akan diujikan.

Peserta ujian juga diberikan kesempatan untuk melakukan pemanasan atau uji coba latihan sebanyak dua kali di lokasi ujian sebelum penilaian resmi yang menentukan kelulusan dimulai. Kesempatan ini diharapkan dapat meminimalkan kegugupan peserta.