TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaporan keuangan lembaga yang belum dibuka kepada publik secara luas. Penjelasan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan masyarakat mengenai transparansi finansial lembaga yang telah beroperasi selama lebih dari satu tahun tersebut.

Manajemen Danantara menegaskan bahwa sebagai lembaga dengan status hukum khusus, mereka memiliki aturan tersendiri dalam menyampaikan data kinerja tahunan. Hal ini berkaitan erat dengan posisi lembaga sebagai entitas unik yang dibentuk berdasarkan regulasi spesifik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Sebagai badan sui generis yang dilahirkan langsung melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, ketentuan pelaporan Danantara Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 dan peraturan-peraturan turunannya," terang pihak Danantara seperti dikutip dari Suara.

Melalui status hukum tersebut, Danantara memiliki kewajiban konstitusional untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan mereka secara langsung kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini diambil karena BPK merupakan auditor resmi yang ditunjuk oleh negara untuk memeriksa setiap entitas yang mengelola keuangan pemerintah.

"Sebagai badan sui generis, Danantara Indonesia tetap melaporkan laporan keuangan tahunan kepada auditor pemerintah yaitu Badan Pemeriksa Keuangan," imbuh manajemen lembaga tersebut dalam keterangan resminya.

Klarifikasi ini menjadi sorotan penting setelah publik di media sosial membandingkan transparansi Danantara dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) negara lain, seperti Temasek di Singapura. Masyarakat menuntut keterbukaan informasi yang lebih rutin mengingat skala pengelolaan dana yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Berdasarkan ketentuan umum yang berlaku bagi lembaga publik, laporan kinerja tahunan seharusnya disampaikan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun, hingga memasuki pertengahan Mei 2026, publik mencatat bahwa Danantara telah melewati tenggat waktu yang jatuh pada akhir Februari.

Herry Gunawan, seorang pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, memberikan catatan kritis terhadap keterlambatan publikasi data keuangan ini. Menurut pandangannya, kondisi ini dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi standar disiplin perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah naungan Danantara.

“Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi. Ini menunjukkan tidak ada komitmen untuk menerapkan tata kelola yang baik,” ujar Herry Gunawan.