TREN.BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Tujuan utama pembentukan PFII ini adalah untuk menciptakan daya tarik signifikan bagi aliran investasi asing masuk ke Indonesia.
PFII dirancang sebagai wilayah khusus yang akan beroperasi dengan kerangka hukum dan rezim keuangan yang berbeda dari yurisdiksi umum di Indonesia. Perbedaan mendasar ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi bagi para pelaku pasar internasional yang beroperasi di dalamnya.
Salah satu kekhususan utama yang akan diterapkan adalah pengadopsian sistem peradilan common law di dalam PFII. Sistem ini berbeda dari sistem civil law yang saat ini dianut Indonesia, karena common law sangat mengandalkan preseden putusan pengadilan sebelumnya sebagai sumber hukum utama.
Kepastian hukum melalui sistem common law ini akan diatur secara eksplisit dalam RUU PFII yang sedang dikebut penyusunannya oleh legislatif dan eksekutif. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan PFII memiliki seperangkat aturan main yang mandiri.
"Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin PFII menjadi memiliki aturan main sendiri," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Misbakhun, penerapan common law ini sejalan dengan praktik terbaik yang sudah diterapkan di pusat-pusat finansial global lainnya seperti Singapura, Hong Kong, Uni Emirat Arab, hingga India. Oleh karena itu, PFII akan berfungsi sebagai semacam enklave hukum yang terpisah dari wilayah hukum Indonesia pada umumnya.
"Wilayah kewenangan, kekuasaan, kehakimannya nanti akan diberikan wilayah khusus. Maka ini akan menjadi sebuah undang-undang yang diharapkan ke depan, akan menarik para investor asing ke wilayah Indonesia," ujar Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/7/2026).
Selain aspek peradilan, PFII juga akan memiliki rezim keuangan tersendiri, di mana pengawasan institusi keuangan di dalamnya tidak akan berada di bawah yurisdiksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RUU PFII akan menegaskan bahwa enklave hukum ini tetap berada dalam koridor kewenangan border transaction Indonesia.
Pemilik modal baik domestik maupun asing akan diizinkan mendirikan berbagai entitas keuangan khusus di sana, termasuk family office, perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan sekuritas. Pengaturan ini diharapkan dapat mempercepat arus modal dan transaksi.