TREN.BISNISMARKET.COM - Perkembangan terkini menunjukkan bahwa ketegangan antara Amerika Serikat dan Israel, khususnya dalam ranah teknologi keamanan, semakin meningkat. Raksasa teknologi asal AS, Meta Platforms Inc., kini mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melayangkan gugatan baru terhadap NSO Group, perusahaan teknologi keamanan siber terkemuka asal Israel.

Tindakan hukum ini didasarkan pada dugaan pelanggaran serius oleh NSO Group terhadap perintah pengadilan federal sebelumnya yang telah melarang mereka menargetkan platform WhatsApp dan para penggunanya secara berkelanjutan. Gugatan ini diajukan di pengadilan negeri federal Amerika Serikat.

Meta mengklaim bahwa sistem keamanan WhatsApp berhasil menggagalkan serangkaian upaya serangan spear phishing baru yang teridentifikasi memiliki tautan langsung dengan aktivitas NSO Group. Spear phishing merupakan metode penipuan siber yang sangat terarah dan canggih, berbeda dari serangan umum.

Metode serangan ini biasanya melibatkan riset mendalam terhadap target spesifik untuk mencuri data sensitif, seperti kata sandi atau informasi keuangan, yang berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi korban. Upaya yang baru terdeteksi ini dinilai serupa dengan "kampanye phishing 1-klik" yang pernah dilakukan NSO sebelumnya.

"Upaya-upaya spear phishing yang dilancarkan NSO Group serupa dengan 'kampanye phishing 1-klik' sebelumnya, yang bertujuan untuk mengelabui pengguna agar mengklik tautan berbahaya dan mengarahkan mereka ke situs web eksternal," demikian disebutkan Meta dalam sebuah postingan blog resmi mereka.

Serangan "1-klik" didefinisikan sebagai insiden siber di mana perangkat atau akun korban dapat terkompromi hanya dengan satu kali klik pada tautan atau lampiran berbahaya, tanpa perlu memasukkan kredensial keamanan. Meta telah mengambil tindakan tegas dengan menghapus akun dan grup uji coba yang dibuat oleh NSO Group di platform WhatsApp.

NSO Group sendiri telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) oleh pemerintah AS karena dianggap terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan keamanan nasional atau kebijakan luar negeri negara tersebut. Perusahaan asal Israel ini juga terus menghadapi tuduhan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia melalui perangkat lunak mata-mata (spyware) andalannya, Pegasus.

Tahun sebelumnya, pengadilan AS telah mengeluarkan perintah yang mengharuskan NSO Group menghentikan penargetan terhadap WhatsApp milik Meta, sebuah keputusan yang sempat dianggap dapat membawa perusahaan tersebut menuju kebangkrutan. Meskipun putusan tersebut mengurangi denda ganti rugi hukuman dari US$167 juta menjadi US$4 juta, perintah pengadilan itu sendiri tetap menjadi tantangan besar bagi NSO.

Menyikapi perkembangan ini, Meta menegaskan komitmennya untuk melawan upaya tersebut. "Pada Senin (8/5), kami bergabung dengan 12 organisasi hak sipil terkemuka, sebuah koalisi peneliti keamanan, pendukung privasi, dan pakar hak digital, yang mengajukan amicus brief mereka untuk melawan banding NSO Group terhadap perintah pengadilan tetap," kata Meta dalam pernyataannya.