TREN.BISNISMARKET.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan krusial terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk hilirisasi. Keputusan ini menekankan kewajiban pemerintah untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan rantai pasok dalam negeri sebelum memperluasnya ke pasar global.
Putusan dengan nomor 202/PUU-XXIII/2025 ini merupakan hasil pengujian materiil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sidang pembacaan putusan digelar di MK pada Kamis, 16 Juli 2026.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalam pertimbangan hukumnya, peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok domestik harus menjadi prioritas utama. Kebutuhan global baru dapat dipertimbangkan setelah pasokan dalam negeri dipastikan tercukupi.
"Pemerintah pusat yang berwenang memberikan WIUP minerba secara prioritas untuk hilirisasi wajib memastikan kebutuhan rantai pasok dalam negeri terpenuhi terlebih dahulu, baru kemudian mempertimbangkan pemenuhan rantai pasok global," tegas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
MK memandang interpretasi ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya alam. Prinsip ini menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, sehingga kepentingan nasional menjadi prioritas utama.
Penilaian MK menyoroti frasa "peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global" pada Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba. Mahkamah menilai frasa "dan/atau" tersebut membuka potensi multitafsir.
Hal ini dapat diartikan bahwa kepentingan domestik dan global memiliki kedudukan yang setara, atau bahkan salah satunya dapat diabaikan. Konstruksi hukum seperti ini dinilai berpotensi mengesampingkan kepentingan nasional dan bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
"Makna gramatikal akibat frasa 'dan/atau' dalam norma Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU 2/2025 demikian tidak dapat dibenarkan dan tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang telah menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Oleh karena itu, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 51B ayat (2) huruf d dan Pasal 60B ayat (2) huruf d UU Minerba dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian WIUP prioritas harus mengutamakan pemenuhan rantai pasok domestik, dan baru kemudian mempertimbangkan rantai pasok global.