TREN.BISNISMARKET.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan masih memiliki utang senilai Rp1,6 triliun kepada pihak ketiga hingga tahun anggaran 2025. Angka ini mencakup sejumlah pengeluaran yang telah selesai dilaksanakan namun belum dibayarkan.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa pembayaran tunggakan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme khusus menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi IX DPR RI pada Jumat (17/7/2026).
"Tunggakan tahun 2025 ada Rp1,6 triliun yang sudah selesai dilaksanakan, maksudnya kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Akan dibayarkan dengan mekanisme tunggakan melalui DIPA tahun 2026," ujar Agustina Arumsari.
Berdasarkan data yang dipaparkan BGN, rincian tunggakan mencakup berbagai pos pengeluaran. Termasuk di dalamnya adalah belanja bahan seragam, Kejadian Luar Biasa (KLB), biaya layanan call center, pengadaan sendok, dan item lainnya yang totalnya mencapai Rp16,1 miliar.
Biaya sertifikasi menjadi salah satu pos pengeluaran yang cukup besar dengan angka tunggakan Rp111 miliar. Selain itu, terdapat pula tunggakan untuk jasa konsultan senilai Rp200 juta, sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121,9 juta, serta honor narasumber yang mencapai Rp812,9 juta.
Pos jasa lainnya juga menyumbang angka tunggakan yang signifikan, terutama untuk publikasi dan biaya penyelenggara acara (event organizer / EO) yang totalnya mencapai Rp330 miliar. Terdapat pula utang kecil kepada Universitas Pertahanan (Unhan) sebesar Rp7,3 juta.
Tunggakan belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp684 juta, sementara bantuan pemerintah (Banper) yang belum dibayarkan mencapai Rp100 miliar.
Pos belanja modal menjadi yang terbesar dalam daftar tunggakan, mencapai Rp1,04 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk pembangunan dapur APBN yang merupakan aset fisik.
Agustina Arumsari turut memaparkan mengenai pengadaan motor listrik, di mana pembayaran uang muka sebesar Rp243,9 miliar telah dilakukan pada tahun 2025. Meskipun pelunasan dilakukan pada 2026, aset tersebut belum dapat dicatat secara definitif karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan.