TREN.BISNISMARKET.COM - Insiden truk pengangkut alat berat yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, memicu respons keras dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyampaikan peringatan tegas kepada para pengemudi yang terbukti melakukan kelalaian saat berkendara di wilayah ibu kota.

Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat, 17 Juli 2026, ini diduga berawal dari kelalaian pengemudi truk. Diduga kuat, pengemudi tersebut menggunakan telepon seluler untuk memantau peta digital. Hal ini menyebabkan ketidakhati-hatian dalam memperhitungkan dimensi muatan alat berat yang dibawanya dengan ketinggian konstruksi JPO.

Menanggapi kejadian tersebut, Gubernur DKI Jakarta menegaskan perlunya tindakan hukum yang tegas. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindak pelaku secara maksimal.

"Siapa pun yang melakukan itu harus ditindak sekeras-kerasnya. Kalau perlu lisensi atau izinnya dicabut," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain menargetkan pengemudi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat pengemudi tersebut bekerja. Pertanggungjawaban perusahaan akan diminta apabila pelanggaran serupa kembali terulang di kemudian hari.

Pramono Anung Wibowo menekankan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas. Jika perusahaan dinilai lalai dalam hal ini, maka sanksi teguran akan diberlakukan.

"Kalau kemudian perusahaannya juga masih melakukan hal yang sama, maka perusahaan akan mendapatkan teguran karena tidak menyiapkan sopir yang tertib dan sebagainya. Jakarta tidak boleh terganggu oleh hal-hal seperti itu," jelasnya.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan meningkatkan rasa aman bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.

Menyinggung kondisi JPO yang rusak di lokasi kejadian, Gubernur Anung memaparkan adanya dua skema penanganan. Untuk jangka pendek, pihaknya telah memerintahkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.